Pedoman Tangerang - Islam menghargai keindahan dan juga menghormati karya seni.Pada masa kekhalifahan, banyak karya seni berupa syair dan sastra yang menonjol dan hingga kini bisa dinikmati setiap orang.
Namun bagaimana dengan seni patung? Bagaimana hukum membuat dan memajang patung dalam Islam?
Dikutip Pedoman Tangerang dari buku Tanya Jawab Agama terbitan Majelis Tarjih dan Tajdid organisasi keislaman Muhammadiyah, masalah seni patung akan dibahas secara tuntas.
Baca Juga: Film KKN di Desa Penari Resmi Diundur Lagi, Awi Suryadi: Namanya Hidup, Selalu ada Masalah
Dalam hadits, diriwayatkan dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah saw bersabda,
"Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar-gambar ini akan disiksa di hari kiamat. Kepada mereka dikatakan: Hidupkanlah apa-apa yang kamu buat itu.” (HR. Muslim dan Bukhari)
Jika dilihat secara parsial, yaitu dengan hanya melihat hadis tersebut, maka kesimpulan yang didapatkan akan mengarah kepada pengharaman pembuatan patung dan lukisan.
Baca Juga: Hukum Menjilat Miss V Istri saat Melakukan Hubungan Pasutri? Begini Kata Buya Yahya
Tetapi, Majelis Tarjih menggunakan metode Istiqra’ Ma’nawi yaitu sebuah metode pengambilan hukum dengan cara mengumpulkan seluruh dalil-dalil yang sejenis dan mengkomparasikannya, sehingga akan menghasilkan sebuah hukum yang komprehensif tidak parsial.