Bagaimana Islam Memandang Seni Patung? Ini Jawabannya

- 11 Februari 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi seni patung
Ilustrasi seni patung /Tangkapan layar/Pixabay/Engin_Akyurt

b. Untuk sarana pengajaran hukumnya mubah.

c. Untuk perhiasan ada dua macam: pertama, tidak dikhawatirkan mendatangkan fitnah, hukumnya mubah; kedua, mendatangkan fitnah ada dua macam: yang pertama, jika fitnah itu kepada maksiat hukumnya makruh, dan jika fitnah itu kepada musyrik hukumnya haram. (Tanya Jawab Agama V: 224). Wallahu a'lam.***

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x