Dalil-dalil lain yang sejenis dengan tema hadis di atas namun memiliki sudut pandang yang berbeda antara lain adalah sebagai berikut:
Firman Allah swt dalam surat Saba’ ayat 13 yang artinya:
“Mereka (para jin itu) membuatkan untuknya (Sulaiman) apa yang ia kehendaki berupa gedung-gedung tinggi, tamatsil (patung-patung) dan piring-piring besar seperti kolam dan periuk yang tetap berada di tungkunya.” (QS. Saba’ ayat 13).
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah Kota Tangerang, Jumat 11 Februari 2022
Dari sini jelas bahwa di masa kepemimpinan Nabi Sulaiman as, beliau telah menghias kerajaannya yang besar dengan tamatsil (patung-patung) yang megah dan menawan.
Jika kita melihat dari ayat ini, maka akan terang bahwa Nabi suci pun menggunakan patung sebagai hiasan bukan sebagai berhala. Dan itu dibolehkan.
Pada riwayat lainnya yang tertera dalam kitab 'Shahih Bukhari', Siti Aisyah Ra juga memiliki boneka yang digunakan untuk bermain.
"Aku selalu bermain boneka di dekat Nabi suci SAW. Aku mempunyai beberapa orang teman yang bermain bersamaku. Apabila Rasulallah Saw datang, mereka bubar. Namun Rasulallah memanggul mereka untuk tetap bermain bersamaku," (HR. Bukhari no. 6130)
Dengan melihat hadits tersebut maka dalam Himpunan Putusan Tarjih hlm. 281 yang menyatakan: gambar (dalam kasus ini termasuk juga patung) itu hukumnya berkisar kepada ‘illat (sebabnya), ialah ada 3 macam:
a. Untuk disembah, hukumnya haram berdasarkan nash.