“Hukumnya tidak haram tetapi makruh mengucap basmalah dengan lidah yang terucap atau tidak apa-apa jika didalam hati dan tidak mengucap maka wudhunya tetap sah,” jelasnya.
Buya Yahya pun menjelaskan bahwa mengucap basmalah atau zikir bisa haram saat ada yang keluar dari tubuh kita.
“Mengucapkan Bismilah atau Zikir haram saat keluar sesuatu dari dalam tubuh, namun jika di kamar mandi hukumnya tidak haram hanya makruh dan wudhunya tetap sah,” pungkasnya.***