Pedoman Tangerang - Hukum Wudhu di Kamar Mandi menjadi pertanyaan bagi sebagian muslim karena tanpa wudhu yang sah maka tidaklah diterima ibadah sholat yang dilakukan.
Buya Yahya dalam sebuah kajian di Masjid Raya Ar-Rahman Bogor yang diunggah lewat kanal Al-Bahjah TV pun mendapat pertanyaan Hukum Wudhu di Kamar Mandi dari jamaah di Singapura.
“Bagaimana hukum mengambil air wudhu di kamar mandi,” tanya seorang jamaah dari Singapura yang diketahui bernama Pak Cik lewat tulisan yang dibacakan operator.
Baca Juga: Buya Yahya Ungkap Dosa Pezina yang Sulit Diampuni, Kecuali Dirinya Lakukan Ini
Buya Yahya menjelaskan perihal tersebut bahwa mengambil air wudhu di kamar mandi atau yang dimaksud kamar mandi yang ada kloset tempat buang air tetap sah.
“Mengambil air wudhu di kamar mandi adalah sah, jika yang dimaksud kamar mandi yang ada klosetnya yang dipakai tempat buang air kecil atau besar tetap sah,” jawab Buya Yahya.
Buya Yahya lantas mempersoalkan hukum membaca basmalah atau kalimat zikir di kamar mandi.
“Yang menjadi masalah adalah membaca basmalah dan kalimat zikir di tempat tersebut hukumnya,”tanyanya kembali.
Baca Juga: Hukum Sholat Jumat Dua Gelombang Ganjil Genap Saat PPKM, Buya Yahya Bolehkan Dengan Syarat
Buya Yahya pun menjelaskan bahwa mengucap Basmalah dan zikir dengan dilafalkan maka hukumnya makruh dan tidak haram.