Bacaan Akad Nikah atau Ijab Kabul Bahasa Arab Lengkap Teks Latin dan Terjemahan Indonesia

3 Oktober 2021, 22:30 WIB
Ilustrasi Bacaan Akad Nikah atau Ijab Kabul Bahasa Arab Lengkap Teks Latin dan Terjemahan Bahasa Indonesia //YouTube/Indosiar/

Pedoman Tangerang – Dalam sebuah pernikahan jika mendapatkan calon mempelai dari keluarga islam yang taat mengetahui bacaan akad nikah atau Ijab Kabul bahasa arab bisa menjadi nilai plus.

Bacaan akad nikah atau Ijab Kabul bahasa arab sangat mudah dipelajari asalkan jika kita mau berusaha belajar apalagi jika kita sudah bisa membaca Al Quran.

Bagaimana jika kita tidak bisa baca tulisan arab sama sekali, Tenang kami akan memberi tahu kepada anda Bacaan Akad Nikah atau Ijab Kabul Bahasa Arab Dilengkapi Teks Latin dan Terjemahan Bahasa Indonesia dijamin sah.

Baca Juga: 3 Alasan Penting Membuat Perjanjian Pra Nikah

Sebagai informasi sebuah pernikahan belum sah kalau belum mengucapkan bacaan akad nikah atau ijab kabul.

Arti dari ijab kabul sendiri ialah ucapan dari orang tua atau wali mempelai wanita untuk menikahkan putrinya kepada sang calon mempelai pria.

Orang tua mempelai wanita melepaskan putrinya, khususnya sang ayah untuk dinikahi oleh seorang pria, dan mempelai pria menerima mempelai wanita untuk dinikahi.

Baca Juga: Apa Status Anak Hamil di Luar Nikah, Ustadz Abdul Somad Beri Penjelasan

Bisa dikatakan, Ijab kabul merupakan ucapan sepakat antara kedua belah pihak.

Ijab kabul sendiri merupakan salah satu rukun dalam pernikahan yang harus dipenuhi, kalau nggak dipenuhi maka pernikahan akan jadi nggak sah.

Adapun rukun Nikah antara lain: mempelai laki-laki dan wanita, wali perempuan, saksi, shighat (ijab dan kabul).

Dan Syarat Sah Nikah antara lain: beragama Islam, bukan mahram, wali akad nikah, sedang tidak ihram atau berhaji, dan bukan paksaan.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Dianggap Tebar Pesona, Aldi Taher : Dari Pada Tebar Pesona Mending Nikah Lagi

Menurut Mazhab Syafi’i rukun pernikahan terdiri dari lima, yaitu:

  1. Mempelai laki-laki
  2. Mempelai wanita
  3. Wali
  4. Dua orang saksi
  5. Shighat (ijab dan kabul).

Para ulama mazhab Syafi’iyah menetapkan dua saksi ke dalam syarat nikah dengan alasan saksi berada di luar esensi akad (mahiyatul aqdi) nikah.

Dari rukun-rukun di atas, mahar tidak termasuk rukun nikah.

Mengenai penyebutan mahar hukumnya sunnah dan nikah sah walau tidak disebutkan saat akad.

Baca Juga: Habis Nikah Mau Bulan Madu, Lesti Kejora ke Rizky Billar: Dedek Maunya ke Turki dan Jepang

Adapun mahar menjadi wajib dengan tiga alasan:

  1. Mewajibkan oleh hakim.
  2. Mewajibkan oleh suami sendiri.
  3. Dengan terjadi jima’ (persetubuhan) setelah nikah.

Sementara Ijab Kabul termasuk rukun nikah.

Ijab artinya pengucapan atau akad dari wali pengantin perempuan.

Kabul diucapkan oleh mempelai pria disaksikan dua saksi.

Baca Juga: Pantangan Nikah di Bulan Suro, Paranormal Ini Doakan Rizky Billar-Lesti Kejora Terhindar dari Bahaya

Bacaan Akad Nikah dan Ijab Kabul Bahasa Arab dan Artinya:

Bacaan Ijab dalam Bahasa Arab

أنكحتك وزوجتك مخطوبتك بنتي ________ على المهر _____ حالا

 

Ankahtuka wa Zawwajtuka Makhtubataka Binti ________ Alal Mahri _______ Haalan.

 

Artinya: Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu, putriku ______ dengan mahar _______ dibayar tunai.

 Baca Juga: Gelar Pernikahan Saat PPKM Darurat, Lurah di Depok Langsung Dipecat

Bacaan Kabul dalam Bahasa Arab:

 

قبلت نكاحها أو تزويجها على المهر المذكور ورضيت به والله ولي التوفيق

 

Qobiltu Nikahaha wa Tazwijaha ‘Alal Mahril Madzkuur wa Rodhiitu Bihi, Wallahu Waliyyut Taufiq.

Artinya: Saya terima nikah dan kawinnya dengan mahar yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugerah.

Meski terlihat sederhana dan hanya terdiri dari beberapa kalimat saja, tapi nyatanya proses ijab kabul nggak semudah yang dibayangkan jadi pelajari dengan sungguh-sungguh ya guys.***

 

Editor: Rahman Sugidiyanto

Tags

Terkini

Terpopuler