Gelar Pernikahan Saat PPKM Darurat, Lurah di Depok Langsung Dipecat

- 10 Juli 2021, 11:45 WIB
Lurah Pancoran Mas, Depok, Suganda.
Lurah Pancoran Mas, Depok, Suganda. /Foto: berita.depok.go.id.

Pedoman Tangerang - Suganda, Lurah Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, dicopot dari jabatannya karena menggelar resepsi pernikahan di rumahnya. Pesta itu digelar saat PPKM Darurat tengah berlangsung se-Pulau Jawa dan Bali.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri, mengatakan pihaknya menjatuhkan sanksi tersebut melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan atas nama Saudara Suganda.

"Kami telah serahkan Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 yang diterbitkan tanggal 8 Juli 2021, tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan atas nama Saudara "S". SK tersebut sudah diterima langsung oleh yang bersangkutan," kata Supri dalam keterangannya, Sabtu, 10 Juli 2021.

Baca Juga: Viral Seorang Pria Melakukan Shalat Ditengah Jalan Raya

Ia memastikan dicopotnya Suganda dari jabatan lurah sudah melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Prosedur itu dimulai dari permintaan keterangan oleh BKPSDM dilanjutkan dengan pemeriksaan khusus oleh tim Pemeriksaan Khusus (Riksus), yang diketuai oleh Inspektur Pembantu Wilayah II.

Berikutnya, hasil pemeriksaan khusus dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditandatangani oleh Inspektur Kota Depok, Firmanudin.

Baca Juga: Pengacara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Sebut Polisi Berlebihan, Kuasa Hukum: Tak Perlu Senjata, Ada Perempuan

Firmanudin kemudian merekomendasikan jenis sanksi yang akan diberikan dengan mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah