Apa Hukum Kredit Mobil dan Motor Menurut Islam? Ustad Abdul Somad Menjawab

10 Agustus 2021, 15:00 WIB
Ustad Abdul Somad. /Tangkap layar youtube.com/Ustadz Abdul Somad Official

Pedoman Tangerang - Ketika ingin membeli kendaraan baik mobil ataupun motor, pasti konsumen akan diberikan dua opsi. Opsi pertama yakni membeli secara tunai dan yang kedua membeli dengan menggunakan sistem kredit.

Beberapa orang memilih untuk membeli dengan menggunakan sistem kredit. Hal ini karena sistem kredit termasuk ringan karena bisa dicicil.

Menurut pandangan Ustaz Abdul Somad, membeli kendaraan dengan cara kredit hukumnya tidak haram.

Baca Juga: Apa Hukum Suami Menyusu Kepada Istri Menurut Islam? Ustad Abdul Somad Menjawab

Namun, dalam melakukannya harus memenuhi syarat tertentu. Yakni, bagaimana kesepakatan atau akadnya.

Pria yang akrab disapa UAS itu mencontohkan, apabila seseorang meminjam uang ke bank lalu dana tersebut digunakan untuk membeli kendaraan, maka hukumnya haram. Sebab, transaksinya melibatkan uang dengan uang.

Tapi, jika bank yang membeli mobil atau sepeda motor tersebut, lalu nasabah melakukan pembayaran dengan cara diangsur setiap bulan ke bank tersebut, maka hal itu dianggap halal karena transaksinya antara uang dengan barang.

Baca Juga: Apa Hukum Memuaskan Suami dengan Mulut? Buya Yahya Menjawab

“Jadi (yang boleh itu) bukan akad antara uang dan uang, tapi uang dan barang. Pastikan akad itu dengan baik-baik. Kalau uang dengan uang, itu riba,” ujarnya, dilansir dari YouTube As-Salam, 10 Agustus 2021.

Ia juga menjabarkan ketika zaman Nabi pernah terjadi transaksi kredit atau cicilan seperti yang sekarang ini.

Baca Juga: Apa Hukum Bagi Pasangan Suami Istri Melakukan Video Call Sex untuk Menyalurkan Hasrat ? Buya Yahya Menjawab

"Pernahkah sahabat nabi membeli barang secara cicil? Ya," ujar UAS.

"Barang dengan uang, boleh. Uang dengan uang, riba" pungkas UAS.***

Editor: Alfin Pulungan

Tags

Terkini

Terpopuler