Baca Juga: Viral, Wanita Asal India Meninggal Usai Melahirkan Ular, Benarkah?
Bahkan, seperti dikabarkan oleh akun media sosial @herrypatoeng, Senin 10 Juli 2203 pihak MUI Kabupaten Sidoarjo memutuskan untuk memusnahkan Al Quran raksasa tersebut.
Hal itu, dilakukan oleh pihak MUI Kabupaten Sidoarjo agar tidak menjadikan Al Quran raksasa tersebut sebagai bahan kemusyrikan.
Pemusnahan sendiri, dilakukan dengan cara memotong helai demi helai kitab raksasa untuk kemudian langsung dilakukan proses pembakaran.
Baca Juga: Bantuan PIP 1 Juta Masuk Rekening Siswa SD, SMP, dan SMK, Cek Ketentuannya di sini
Bahkan pihak kepolisian telah melakukan serangkaian pemeriksaan kepada sang pemilik, yang akhirnya mengakui bahwa Al Quran raksasa itu bukan didapat dari ghaib.
Berdasarkan pengakuan pemilik, dihadapan penyidik kepolisian setempat bahwa Al Quran raksasa tersebut didapat dengan cara membelinya dari seseorang.
Dari penelitiannya juga, banyak tulisan dan lafal ayat yang terdapat didalam Al Quran raksasa yang salah penulisannya.
Selain itu, juga terdapat beberapa bait dalam ayat Al Quran yang salah yang tidak seperti aslinya.