Pedoman Tangerang - Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa sekolah SD, SMP, SMA dan SMK tengah dicairkan oleh pemerintah.
Program ini merupakan kerja sama dari tiga kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Terkait siapa saja penerimanya, terdapat ketentuan khusus siswa SD, SMP, dan SMA agar bisa jadi penerima PIP Kemdikbud 2023 dengan nominal bantuan hingga Rp 1 Juta per-siswa.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 Bulan Juli Kapan Cair? Cek Tanggal Dan Besaran yang Didapat
Rinciannya, untul SD dan sederajat Rp 450 ribu per tahun, siswa SMP dan sederajat Rp 750 ribu per tahun, serta SMA dan sederajat Rp 1 juta per tahun.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut cara Daftar dan Ketentuan Penerima PIP Kemdikbud 2023
Baca Juga: BLT Cair Juli 2023? Cek Bantuan yang Turun dan Besaran Nominalnya
Baca Juga: Viral, Wanita Asal India Meninggal Usai Melahirkan Ular, Benarkah?
- Siapkan berkas, seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Kartu keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM, rapor, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari sekolah