Dia pun mengatakan seharusnya kasus tewasnya FPI itu ditinjau kembali.
"Karena jelas pembatai keji laskar 6 orang yang syahid tidak ada satupun mendapatkan sanksi hukum bahkan sanksi admintrasi, penurunan pangkat, skors dll tidak ada yangg dijerat oleh sambo sebagai kadiv propam kepada oknum yang membantai laskar FPI," jelas Novel.***