Daftar 12 Outlet Holywings yang Ditutup Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

- 28 Juni 2022, 10:00 WIB
Daftar 12 Outlet Holywings yang Ditutup Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Daftar 12 Outlet Holywings yang Ditutup Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan /Antara/MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO

Pedoman Tangerang - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi telah mencabut izin usaha 12 outlet Holywings yang ada di Jakarta.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benny Agus Chandra penutupan 12 outlet Holywings tersebut atas perintah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Sesuai arahan gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Beny dikutip dari keterangan tertulis, Selasa 28 Juni 2022.

Baca Juga: Pemprov DKI Tutup 12 Outlet Holywings di Jakarta, Bukan Karena Bernada Penistaan Agama, Tapi Karena Ini

Berikut 12 outlet Holywings di Jakarta yang ditutup Pemprov DKI:

1. Holywings Kelurahan Tanjung Duren Utara

2. Holywings Kalideres

3. Holywings Kelapa Gading Barat

4. Tiger

5. Dragon

6. Holywings PIK

7. Holywings Reserve Senayan

8. Holywings Epicentrum

9. Holywings Mega Kuningan

10. Holywings Gunawarman

11. Garison

12. Vandetta Gatsu

Baca Juga: Tak Boleh Dipecat, Ibu Melahirkan Akan Digaji Penuh Selama 3 Bulan, Baca Aturan Lengkap Disini

Sebelumnya, Holywings ramai dibicarakan karena melakukan promosi minuman keras yangvdianggap bernada penistaan agama menggunakan nama Muhammad dan Maria.

Namun, Pemprov DKI menutup Holywings di Jakarta ini bukan sekedar permasalah itu saja.

Pemprov DKI mencabut izin usaha Holywings setelah DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta menemukan pelanggaran dari dua organisasi perangkat daerah.

Baca Juga: Datangi MUI, Hotman Paris Minta Maaf Terkait HolyWings

Dua organisasi perangkat tersebut yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKi Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Disparekraf Provinsi DKI Jakarta menemukan pelanggaran dari beberapa outlet Holywings Jakarta yang belum memiliki sertifikasi standar KBLI 56301.

Sertifikasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 merupakan suatu hal yang wajib dimiliki oleh operasional usaha bar.

Baca Juga: Berjiwa Besar, Hotman Paris Minta Maaf ke Umat Islam Soal Gaduh Kasus Holywings

Selain itu, DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta menemukan pelanggaran terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings di DKI Jakarta.

Disebutkan, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221. Artinya, pelaku usaha minuman beralkohol hanya boleh untuk dibawa pulang dan tidak untuk dikonsumsi di tempat.***

Editor: Araf Mukhtar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah