Pentingnya Sikap Skeptisme bagi Profesi Auditor

- 15 Juni 2022, 14:25 WIB
Witria Noviani
Witria Noviani /Foto: Dok. pribadi

Oleh: Witria Noviani (Mahasiswi Magister Akuntansi Universitas Pamulang)

Pedoman Tangerang - Seorang auditor profesional dalam melakukan proses audit wajib menerapkan etika profesi auditor. Etika profesi audit sangat diperlukan dalam pekerjaan auditor karena kedudukan profesi tersebut sangat diandalkan guna menghadapi konflik kepentingan antara klien.

Etika profesi audit menjadi pedoman utama bagi profesi audit. Etika profesi auditor mencakup pedoman bagi auditor profesional untuk menjaga reputasinya, terutama ketika membuat keputusan yang sulit.
Etika profesi auditor ini diatur dalam undang-undang yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Nomor PER/04/M.PAN/2008 tanggal 31 Maret 2008 yang berisi tentang:

Tindakan yang tidak sesuai atau melanggar kode etik tidak dapat ditoleransi meskipun tindakan tersebut dilakukan dengan tidak sengaja atau dalam perintah pimpinan organisasi. Seorang auditor tidak diperkenakan untuk meminta atau memaksa karyawan lain dalam melakukan tinakan yang melawan hukum.

Pimpinan Aparat Pengawasan Intern pemerintah akan melaporkan tindakan pelanggaran etik oleh seorang auditor kepada pimpinan organisasi tersebut.

Baca Juga: Adukan Kasus Korupsi, Nurhayati Malah Dijadikan Tersangka, Polisi: Ini Sesuai Prosedur

Skeptisme Auditor

Skeptisme atau skeptis menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti kurang percaya; ragu-ragu (terhadap keberhasilan ajaran dan sebagainya).

Menurut Louwers (2011), skeptisme profesional adalah kecenderungan auditor untuk tidak menyetujui asersi manajemen tanpa bukti yang menguatkan, atau kecenderungan untuk meminta manajemen memberikan fakta atas asersinya (disertai bukti).

Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP, 2011) mendefinikasikan skeptisme sebagai suatu sikap seorang auditor yang mencakup pikiran yang selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi secara kritis terhadap bukti audit. Serta dalam melaksanakan pengauditan dan menyusun laporan seorang auditor harus bersikap profesional, cermat, dan seksama.

Adanya sikap skeptisme profesional ini akan memungkinkan auditor untuk menghindari sikap subjektif dalam audit dan akan melakukan evaluasi yang objektif serta rasional. Selain itu, akan lebih mudah bagi auditor untuk mendeteksi kemungkinan terjadinya kecurangan pada bukti audit yang ditemukan tidak akurat atau bertentangan dengan bukti lain yang diperoleh klien.

Baca Juga: Bikin Terharu! Usai Eril Tiada, Permintaan Ridwan Kamil: Arkana Harus Meneruskan Semangat...

Adanya skeptisme profesional ini akan mempengaruhi auditor untuk lebih teliti dan hati-hati dalam melakukan auditnya dan akan meningkatkan pendeteksian kemungkinan kecurangan dalam proses audit yang sedang berlangsung dan proses selanjutnya.

Poin utamanya adalah ketepatan seorang auditor menganalisis dan mengevaluasi bukti audit yang tersedia yang akan mempengaruhi keakuratan pernyataan pendapat atau opini dan penyusunan laporan auditnya. Auditor harus bertindak hati-hati, profesional, dan cermat dalam mempersiapkan laporan yang akan disampaikan.

Itulah mengapa pentingnya sikap skeptisme bagi sorang auditor dalam proses audit agar tidak terjadi kesalahan dalam penyusunan laporan atau penyampaian pendapat oleh auditor. Harapan ke depannya, agar auditor dapat menerapkan sikap skeptisme profesional ini sehingga dapat dengan kritis mengevaluasi apa yang sudah disajikan oleh klien.***

Editor: Muhammad Alfin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah