Miris! Remaja 16 Tahun Jadi Budak Nafsu Mantan PSK Sampai Dicekoki Obat Kuat, Polisi Beberkan Kronologisnya

- 25 Mei 2022, 14:00 WIB
Remaja laki-laki inisial R yang diduga menjadi korban pelecehan seksual seorang janda mantan PSK.
Remaja laki-laki inisial R yang diduga menjadi korban pelecehan seksual seorang janda mantan PSK. /Foto: Ist.

Sementara itu, pihak kepolisian melaporkan telah menahan pelaku (SR) dan masih mengusut kasusnya.

"Sekarang sudah kita tanganin, masih proses tahap penyelidikan. Untuk pelaku sudah kita tahan, dan kita titipkan Polsek KSKP Pelabuhan Nunukan," ucap Kanit PPA Satreskrim Polres Nunukan, Ipda Martha Nuka kepada wartawan, Selasa, 24 Mei 2022.

Martha mengatakan bahwa SR adalah mantan PSK. Kronologis pertemuan mereka berawal dari melalui TikTok dan Facebook pada Februari 2022 hingga akhirnya menjalin hubungan atas dasar suka sama suka.

Sejak itu, korban DK sering meminta izin dari sekolah demi bertemu SR. Mereka bertemu di sebuah rumah yang disewa pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri.

Namun, sejak mengenal SR, korban mulai mengalami perubahan sikap. Korban lebih sering diam dan sesekali tertawa tanpa sebab.

"Korban mengenal pelaku dari Tiktok dan Facebook sejak Februari 2022. Saat mengenal pelaku perilaku korban sudah berubah," jelas Martha.

Perubahan itu dirasakan oleh pihak sekolah dan segera melapor ke keluarga korban.

"Kita terima laporan orang tua korban pada 20 Mei 2022. Kami langsung lakukan penyelidikan dan kami amankan pelaku di rumahnya pada hari itu juga," beber dia.

Atas perbuatannya, SR dikenakan Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan Anak juncto Pasal 64 KUHP tentang Perbuatan Berlanjut.

"Ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," jelas Martha.***

Halaman:

Editor: Muhammad Alfin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah