Pedoman Tangerang - Satuan Polres Tangerang Selatan resmi menetapkan pegawai honorer kelurahan Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan sebagai tersangka pencabulan kepada tiga siswi magang.
Tersangka melancarkan aksi bejatnya saat ketiga siswi tengah menjalani magang di kantor kelurahan tersebut. Akibat aksi cabulnya, korban merasa trauma dan tidak kembali ke kantor lantaran merasa takut.
Pria berinisial S (lima4) tahun kini resmi ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindakan cabul ketiga siswi magang tersebut.
Baca Juga: Ungkap Alasan Pakai Narkoba, Nia Ramadhani: Saya Kemakan Kata-Kata Teman
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Aldo Primananda Putra mengatakan, tersangkan aksi cabul yang berpofesi sebagai pegawai honorer sudah ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan kepada tiga korban.
“Hari ini sudah ditetapkan tersangka, tiga siswi PKL yang jadi korban itu mengaku mendapat perlakuan cabul dari pelaku berupa sentuhan fisik,”ucap Aldo.
“Pengakuan korban seperti itu, tapi belum bisa dibuktikan karena kami belum mendapat buktinya, chat-chat sudah dihapus,”imbuhnya.
Selain itu menyentuh korban, pelaku juga sempat memvideokan aksinya lalu mengirimkannya kepada korban.