Fakta Baru Pencabulan 12 Santri di Bandung: Bayi Diakui Yatim Piatu Hingga Bantuan Korban 'Dimakan' Herry

- 11 Desember 2021, 13:30 WIB
 Gila! Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Bertambah jadi 21 Orang, Haruskah Pelaku Dihukum Mati?
Gila! Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Bertambah jadi 21 Orang, Haruskah Pelaku Dihukum Mati? /

Pedoman Tangerang - Kasus kekerasan seksual akhir-akhir membuat geram seluruh elemen masyarakat. Pasalnya, sekali terkuak, jumlahnya sangat banyak. Dan tak hanya menimpa kasus pasangan kekasih/pacar, namun juga merambah ke hubungan mahasiswa-dosen hingga ustad-santriwati.

Kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru terhadap belasan santriwati di Kota Bandung, Jawa Barat menggegerkan publik. Banyak yang menyayangkan kasus tersebut. Pasalnya, pesantren yang seharusnya menjadi tempat belajar agama justru menjadi neraka.

Adalah oknum guru bernama Herry Wirawan yang menjadi pelakunya. Ia melakukan pelecehan seksual terhadap 12 santriwatinya.

Tak hanya jumlah diperkosa, bahkan, 7 di antaranya telah melahirkan bayi, dengan salah satu korban telah melahirkan 2 bayi.

Kata 'melahirkan 2 bayi' menunjukkan betapa kasus ini sebenarnya telah terjadi sejak lama. Namun baru terungkap sekarang.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI menduga adanya eksploitasi ekonomi dalam kasus pencabulan oleh oknum guru ini.

Berdasarkan fakta di persidangan, beberapa bayi yang dilahirkan para korban diakui sebagai anak yatim piatu. Bahkan, pelaku diduga memperalat bayi yang dilahirkan para korban ini untuk meminta dana ke sejumlah pihak.

Tak hanya itu, bantuan dana Program Indonesia Pintar yang seharusnya disalurkan kepada korban, justru diduga digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi.

Lebih kejam lagi, para korban tak hanya mengalami eksploitasi mental dan ekonomi, mereka juga mengalami eksploitasi fisik.

"Serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," ungkap Wakil Ketua LPSK RI, Livia Istania DF Iskandar.

Halaman:

Editor: Ahmad Rafid Fadli Mukhtar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x