Miris! Remaja 16 Tahun Jadi Budak Nafsu Mantan PSK Sampai Dicekoki Obat Kuat, Polisi Beberkan Kronologisnya

25 Mei 2022, 14:00 WIB
Remaja laki-laki inisial R yang diduga menjadi korban pelecehan seksual seorang janda mantan PSK. /Foto: Ist.

Pedoman Tangerang - Nasib memilukan menimpa remaja laki-laki 16 tahun berinisial DK di Nunukan, Kalimantan Utara. Ia diduga menjadi korban pemuas nafsu seorang janda 42 tahun.

Adalah SR, pelaku yang memaksa DK melayani nafsunya sampai berulang kali di atas ranjang. Mirisnya, ia diduga mencekoki remaja tersebut dengan obat kuat demi melancarkan aksi bejatnya itu.

Kabarnya, korban kini mengalami trauma hingga harus mendapat perawatan serius di RSUD Nunukan.

Dokter yang menangani mengungkapkan bahwa pihak rumah sakit sampai harus menyiapkan 3 dokter spesialis untuk menangani masalah kesehatan remaja korban pelecehan seksual tersebut.

"Saya menugaskan 3 orang dokter spesialis untuk melakukan pemantauan dan pengobatan terhadap korban. Dokter spesialis kesehatan jiwa, dokter spesialis kesehatan anak, dan spesialis kulit dan kelamin," tutur dr. Dulman kepada wartawan pada Jumat, 20 Mei 2022 lalu.

Adapun kondisi DK dikabarkan sering murung setelah dipaksa melayani si janda berkali-kali. Kini ia depresi berat, suka menyendiri dan termenung.

Bahkan, menurut keterangan dokter, remaja laki-laki itu terlihat sesekali tertawa dan berbicara sendiri akibat traumatis mendalam yang dialaminya.

Dr. Dulman mengatakan kondisi kejiwaan R saat datang ke rumah sakit terbilang memprihatinkan.

"Saat datang, korban mengeluh gatal-gatal di area kemaluan, takutnya tertular penyakit kelamin. Semoga dia cepat sembuh. Kami prihatin karena dia masih pelajar, masa depannya masih panjang," lanjutnya.

Sementara itu, pihak kepolisian melaporkan telah menahan pelaku (SR) dan masih mengusut kasusnya.

"Sekarang sudah kita tanganin, masih proses tahap penyelidikan. Untuk pelaku sudah kita tahan, dan kita titipkan Polsek KSKP Pelabuhan Nunukan," ucap Kanit PPA Satreskrim Polres Nunukan, Ipda Martha Nuka kepada wartawan, Selasa, 24 Mei 2022.

Martha mengatakan bahwa SR adalah mantan PSK. Kronologis pertemuan mereka berawal dari melalui TikTok dan Facebook pada Februari 2022 hingga akhirnya menjalin hubungan atas dasar suka sama suka.

Sejak itu, korban DK sering meminta izin dari sekolah demi bertemu SR. Mereka bertemu di sebuah rumah yang disewa pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri.

Namun, sejak mengenal SR, korban mulai mengalami perubahan sikap. Korban lebih sering diam dan sesekali tertawa tanpa sebab.

"Korban mengenal pelaku dari Tiktok dan Facebook sejak Februari 2022. Saat mengenal pelaku perilaku korban sudah berubah," jelas Martha.

Perubahan itu dirasakan oleh pihak sekolah dan segera melapor ke keluarga korban.

"Kita terima laporan orang tua korban pada 20 Mei 2022. Kami langsung lakukan penyelidikan dan kami amankan pelaku di rumahnya pada hari itu juga," beber dia.

Atas perbuatannya, SR dikenakan Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan Anak juncto Pasal 64 KUHP tentang Perbuatan Berlanjut.

"Ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," jelas Martha.***

Editor: Muhammad Alfin

Tags

Terkini

Terpopuler