Pedoman Tangerang - Komisi Pemilihan Umum memperbarui tampilan laman Sistem Informasi Rekapitulasi Suara atau Sirekap sejak Selasa 5 Maret 2024 malam.
Tabulasi perolehan suara calon presiden dan wakil presiden, partai politik, serta calon anggota legislatif ditiadakan.
Namun, kini, Sirekap tetap memuat unggahan formulir C Hasil dari tempat pemungutan suara.
Baca Juga: Nasdem Usul Ambang Batas Parlemen Naik 7 Persen, Yusril Ihza Mahendra: Bagusnya Sih...
Penelusuran pada laman Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di laman Pemilu2024.kpu.go.id, Rabu 6 Maret 2024 Sore ini menunjukkan tampilan antarmuka tidak lagi memuat tabulasi perolehan suara.
Diagram lingkaran yang menunjukkan jumlah dan persentase perolehan suara pemilihan presiden hasil konversi dari formulir C Hasil sudah tidak ditampilkan.
Begitu pula jumlah perolehan suara setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden di masing-masing provinsi sudah tidak ada.
Baca Juga: Kaesang Disebut Berikan Dampak Positif Bagi Perolehan Suara, Kader Partai: PSI Layak Untuk Dapat...
Menanggapi hal tersebut pegiat media sosial Denny Siregar ikut berkomentar.