Hak Angket Tak Ubah Hasil Pemilu, Margarito Ingatkan Anies-Ganjar Legowo dengan Hasil Pilpres

- 25 Februari 2024, 16:30 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis tidak kaget saat Kemenkumham tolak hasil KLB di Deli Serdang, Sumatra Utara.
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis tidak kaget saat Kemenkumham tolak hasil KLB di Deli Serdang, Sumatra Utara. /Tangkapan layar YouTube.com/tvOneNews/


Pedoman Tangerang
- Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menilai isu hak angket yang awalnya diinisiasi oleh calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo, diperkirakan tak akan berdampak pada hasil Pemilu 2024 yang kini menanti pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurutnya, pengaduan dugaan kecurangan pemilu yang diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui hak angket tidaklah tepat. Oleh karena itu, Margarito mengajak para kandidat, baik capres maupun cawapres, untuk menerima kekalahan dengan lapang dada dan memberikan ucapan selamat kepada pemenang Pilpres 2024, yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"Kita hormati itu kan hak orang, cuma masalahnya secara hukum menurut saya itu tidak tepat karena masalah-masalah pemilu sudah diatur dalam Undang-Undang 2017 tentang pemilu. Jadi seharusnya masalah kepastian hukum seluruh masalah pemilu berdasarkan undang-undang pemilu tahun 2017, tidak di luar itu, apa pun alasannya," ujar Margarito dalam keterangannya, Minggu (25/2/2024).

Margarito menantang pihak 01 dan 03 untuk membuktikan tuduhan kecurangan dalam pemilu, bukan hanya sebatas menggulirkan wacana kecurangan yang memicu kegaduhan. Dia menegaskan bahwa kecurangan harus bisa didokumentasikan secara spesifik.

"Yang harus diperhatikan betul oleh pihak 01 dan 03, jika ingin melakukan koreksi, pastikan kecurangan itu. Apa kecurangan itu? Kapan kecurangan itu dilakukan? Oleh siapa kecurangan itu dilakukan? Bagaimana bentuknya? Sajikan," ucapnya.

Baca Juga: Anies Ungkap Masalah Pemilu 2024, Ternyata Bukan di TPS Tapi...

Menurut Margarito, kubu yang ingin mengadukan pelanggaran pemilu bahwa kecurangan itu benar-benar terstruktur, sistematis dan masif (TSM) harus benar-benar dibuktikan dan pengadukan itu bukan ke DPR melainkan ke Bawaslu.

“Pastikan pula bahwa akumulasi dari kecurangan itu sampai pada titik secara konklusi mengubah postur perolehan suara. Tanpa itu, selesai,” tegasnya.

Lebih lanjut Margarito menuturkan alih-alih mendorong adanya hak angket. Jika kubu Anies dan Ganjar tidak bisa membuktikan hal tersebut, ia menyarankan untuk sebaiknya mengucapkan selamat pada pemenang Pilpres 2024 Prabowo-Gibran.

“Saya rasa kalau tidak memiliki keyakinan itu, sebaiknya besok atau lusa, pidato kasih selamat pada Prabowo. Itu pilihan terbaik,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Alfin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x