Pakar Hukum Tegaskan Usulan Hak Angket Ganjar Pranowo Tak Relevan

- 23 Februari 2024, 20:27 WIB
Pakar Hukum Tegaskan Usulan Hak Angket Ganjar Pranowo Tak Relevan
Pakar Hukum Tegaskan Usulan Hak Angket Ganjar Pranowo Tak Relevan /


Pedoman Tangerang - Pakar hukum tata negara, Abdul Chair Ramadhan, menilai bahwa usulan hak angket yang diajukan oleh calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo, di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 dianggap tidak relevan.

Abdul Chair Ramadhan menjelaskan bahwa penggunaan hak angket seharusnya terfokus pada penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang memiliki dampak penting dan strategis terhadap kehidupan masyarakat.

"Objek dari usulan hak angket ini masih belum jelas dan lebih cenderung bersifat politis daripada mengedepankan aspek hukum," ungkap Abdul Chair Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).

Lebih lanjut, Abdul Chair Ramadhan menegaskan bahwa meskipun istilahnya adalah "penyelidikan", namun tindakan ini lebih mengarah kepada ranah politik daripada aspek hukum.

"Penting untuk menjelaskan secara jelas mengenai objek usulan hak angket ini dan kepada siapa usulan tersebut ditujukan," katanya.

Ia juga menyoroti perbedaan dengan hak angket yang diajukan oleh anggota DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, yang membahas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Sebab menurut Chair yang juga Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDHI), hal itu tidak tepat karena MK lembaga yudikatif.

“Ini kan dulu sempat dilontarkan oleh Masinton, dia bilang itu untuk angket terhadap Mahkamah Konstitusi. Kita termasuk saya yang menentang, lembaga yudikatif ngapain mesti dinyatakan hak angket,” tegasnya.

“Kalau masalah putusan, itu kewenangan atau otoritas yang bersifat mutlak, otoritatif, final and binding keputusan MK itu. Jadi yang bisa dilakukan kalau penerapan penyelidikan tidak mungkin juga justru melakukan intervensi,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x