Heboh Soal Hak Angket, Ini Yang Akan Terjadi Pada Ganjar Dan Mahfud MD Usai Usul Hak Angket

- 23 Februari 2024, 10:00 WIB
Heboh Soal Hak Angket, Ini Yang Akan Terjadi Pada Ganjar Dan Mahfud MD Usai Usul Hak Angket
Heboh Soal Hak Angket, Ini Yang Akan Terjadi Pada Ganjar Dan Mahfud MD Usai Usul Hak Angket /Instagram @ganjar_pranowo

Dalam Pasal 199 Ayat 1 berbunyi, “Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 Ayat 1 huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi”. Menurut Ganjar, hak angket menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Terutama, sambung dia, terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang terdapat banyak indikasi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Ganjar mengaku, menerima ribuan pesan yang masuk dari relawan dan masyarakat berupa foto, dokumen, atau video atas berbagai dugaan kecurangan yang terjadi pada Pilpres 2024.

Dia menegaskan, indikasi kecurangan seperti itu tak bisa dibiarkan. “Kalau ketelanjangan dugaan kecurangan didiamkan, maka fungsi kontrol nggak ada. Yang begini ini mesti diselidiki, dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan,” ujar Ganjar yang merupakan kader PDIP.

Demikian ulasan tentang Ganjar dan Mahfud MD yang usulkan hak angket.***

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah