Pedoman Tangerang - Babak baru kasus dugaan korupsi mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin memasuki tahap persidangan.
Azis pada hari Senin 25 Oktober lalu, dihadirkan di persidangan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maskur Husain.
Mengomentari kasus ini, Arfianto Purbolaksono, Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), menyatakan bahwa kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin sebagai mantan pimpinan lembaga tinggi negara telah memberikan tambahan catatan merah dalam korupsi politik di Indonesia.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Pfizer Dosis 1 dan 2 Kabupaten Tangerang November 2021, Info Vaksinasi Covid-19
Selain itu, dampak dari korupsi politik seperti yang terjadi dalam kasus Azis tentunya akan merusak jalannya demokrasi di Indonesia.
Hal ini dikarenakan pertama, korupsi politik akan menyebabkan turunnya tingkat kepercayaan publik terhadap partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi.
Kedua, korupsi politik juga ikut menurunkan kepercayaan dan kualitas DPR sebagai lembaga tinggi negara dalam sistem demokrasi dalam menjalankan peranannya, papar Anto.
Anto mengatakan bahwa permasalahan korupsi politik harus dilihat dari hulu ke hilir, bukan hanya dari persoalan tindakan hukum yang dilakukan oleh pejabat politik, tetapi seharusnya juga melihat bagaimana pejabat politik itu dilahirkan dari sistem politik yang ada.