Pedoman Tangerang - Terjadi pembakaran kantor Polsek Nimboran Jayapura yang dilakukan oleh sejumlah orang.
Pembakaran ini disinyalir karena adanya misinformasi yang menyatakan bahwa seorang warga bernama Sem (22) meninggal dunia karena tertembak peluru aparat keamanan.
Padahal faktanya, Sem tidak meninggal tapi dilarikan ke rumah sakit.
Baca Juga: Hukum Memakai Hijab Tidak Menutup Dada, Ustad Abdul Somad: Itu Jilbab Sakaratul Maut
Ahmad Hidayah, Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute (TII) mengatakan bahwa pembakaran kantor Polsek Nimboran Jayapura merupakan bukti nyata bahwa hoaks terbukti dapat berakibat fatal.
“Ini hanyalah satu kasus dari banyaknya kasus bahwa hoaks dapat berakibat fatal. Oleh karena itu, masyarakat harus lebih berhati-hati dan bersikap kritis dalam menerima informasi. Ketika mendapat suatu kabar atau berita, cek dulu apakah berita tersebut benar atau tidak” ungkap Ahmad Hidayah dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Rabu, 4 Agustus 2021.
Lebih jauh, Ahmad menambahkan bahwa walaupun berita tersebut benar, pembakaran Polsek bukanlah suatu hal yang dapat dibenarkan.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Menghina Presiden? Apakah Termasuk Dosa Besar? Ini Jawabannya
Ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh untuk mengatasi permasalahan tersebut.