Duh! RUU Perlindungan Data Pribadi Mandek Lagi di DPR

- 1 Juli 2021, 14:30 WIB
Ketua Panja RUU PDP Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari (tengah) usai rapat konsinyering dengan Ketua Panja Pemerintah di Kompleks Parlemen, Kamis, 1 Juli 2021.
Ketua Panja RUU PDP Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari (tengah) usai rapat konsinyering dengan Ketua Panja Pemerintah di Kompleks Parlemen, Kamis, 1 Juli 2021. /Foto: Dok. DPR RI.

Pedoman Tangerang - Pembahasan Rancangan Undang Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) di Komisi I DPR RI kembali mandek.

Hal ini terjadi setelah Panitia Kerja (Panja) KomisI I DPR RI selesai mengadakan rapat konsinyering dengan Ketua Panja Pemerintah diwakili Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Samuel Abrijani Pangerapan.

Ketua Panja RUU PDP Komisi I, Abdul Kharis Almasyhari mengungkapkan, DPR dan pemerintah tak mencapai titik temu pembahasan RUU PDP lantaran pemerintah tak konsisten dengan kesepakatan awal yang dibuat dengan DPR.

Baca Juga: Puan Pimpin Rapat Paripurna Perpanjangan Pembahasan RUU PDP dan Mitra Komisi VII

"Pada saat pembahasan kelembagaan dalam konsinyering kemarin, Komisi I dan Panja Pemerintah pada awalnya memiliki kesepahaman DPR dan pemerintah akan membentuk lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada presiden," kata Kharis dalam keterangannya, Kamis, 1 Juli 2021.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan, saat masuk pembahasan, Panja Pemerintah tidak konsisten dengan kesepahaman yang sudah disepakati sebelumnya. Panja pemerintah justru mengajukan konsep lembaga yang berada di bawah Kementerian Kominfo.

"Konsinyering ditutup dengan tidak tercapainya titik temu antara panja DPR dan Panja Pemerintah. Panja DPR menilai Panja Pemerintah tidak serius dan tidak konsisten dengan kesepahaman yang sudah disepakati berkaitan dengan kelembagaan," katanya.

Baca Juga: Wacana Omnibus Law Bidang Elektronik Mendorong Proses Pembahasan RUU PDP

Hal ini, kata Kharis, dibuktikan dengan paparan yang disampaikan oleh Panja Pemerintah tentang kelembagaan, yang mana sangat berbeda dengan yang sebelumnya dipahami bersama.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x