MPR Fraksi Demokrat: Perpanjangan Masa Presiden Bertentangan dengan Konstitusi

- 18 Juni 2021, 07:00 WIB
Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan.
Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan. /Twitter @syariefhasan

Pedoman Tangerang - Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan menilai masa perpanjangan masa jabatan bagi presiden hingga 2027 bertentangan dengan konstitusi. Ia pun menolak rencana yang sebelumnya mengemuka di publik tersebut.

"Dalam UUD tegas disebutkan bahwa presiden dan wapres memegang jabatan selama lima tahun. Sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan," kata Syarief mengutip materi Pasal 7 UUD NRI 1945, dikutip dari keterangannya, Kamis, 17 Juni 2021.

Sejak awal Demokrat sudah menegaskan penolakannya terhadap amandemen UUD NRI 1945. Syarief mengatakan fraksinya dengan tegas menolak jika amandemen tersebut ditujukan untuk memperpanjang masa jabatan presiden hingga tahun 2027 atau delapan tahun serta menolak isu penambahan periode masa jabatan Presiden/Wakil Presiden RI hingga tiga periode.

Baca Juga: Wah! Ternyata Ada Keterlibatan Asing Loh dalam Proses Amandemen UUD 1945

Menurut dia, isu perpanjangan masa jabatan presiden berpotensi menimbulkan kekuasaan yang absolut dan merusak.

"Berbagai kajian akademis menyebut bahaya dari kekuasaan yang absolut. Power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely. Kekuasaan cenderung korup, kekuasaan mutlak cenderung merusak," ujar Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini.

Syarief menginginkan iklim demokrasi dapat tetap terjaga dengan masa jabatan dan periode yang tidak berlebihan. Reformasi sebagai bentuk perbaikan tata kelola pemerintahan kata dia menuntut masa jabatan terbatas hanya lima tahun dan maksimal periode sebagai bentuk koreksi atas sejarah kekuasaan absolut masa lalu.

Baca Juga: Ke Gontor, LaNyalla Gerilya Ajak Mahasiswa Diskusikan Amandemen ke-5 UUD 1945

Syarief lantas dengan tegas menolak amandemen UUD NRI 1945, termasuk perubahan masa jabatan presiden dan wapres.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x