Untuk membahas itu, pihaknya telah melibatkan banyak pakar dan ahli di bidang ekonomi. Adapun yang menjadi fokus adalah perwujudan Pasal 27 ayat 2 UUD 1945.
“Yaitu setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, jadi ini sebetulnya cita-cita negara kita, yaitu bagaimana mengantarkan masyarakat Indonesia sampai pada titik kesejahteraan dan kemakmuran yang dibangun di atas pondasi keadilan,” kata Anggota Badan Pengkajian MPR ini.
Baca Juga: Soal PPN Sembako, Legislator Gerindra: Pemerintah Sakiti Hati Rakyat
Kamrus menerangkan, Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 jelas dan tidak multitafsir. Sebab, kata dia, Bung Karno pernah mengatakan bahwa setelah Indonesia merdeka dan berhasil merebut kemerdekaan, di seberang sana ada tujuan dan cita-cita besar yaitu kemakmuran.
Sehingga, ia melanjutkan, Pasal 27 ayat 2 itu perlu diturunkan ke dalam berbagai macam regulasi dan peraturan perundang-undangan.
“Pasal 27 ayat 2 konstitusi kita, itu sangat penting diturunkan dari dalam berbagai macam regulasi, mulai dari undang-undang peraturan peraturan perundangan lainnya, sampai kebijakan pembangunan nasional, karena itulah cita-cita kita bagaimana mendorong supaya mencerdaskan kehidupan bangsa yang dibangun diatas kehidupan yang layak, bagi rakyat Indonesia,” katanya.***