Legislator Gerindra: Regulasi Pajak Sembako untuk Adaptasi Ekonomi Digital

- 16 Juni 2021, 21:05 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra, Kamrussamad dalam acara diskusi 4 Pilar MPR yang bertajuk “Pendapatan Negara dan Keadilan Sosial” di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 16 Juni 2021.
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra, Kamrussamad dalam acara diskusi 4 Pilar MPR yang bertajuk “Pendapatan Negara dan Keadilan Sosial” di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 16 Juni 2021. /Foto: Dok. MPR.

Untuk membahas itu, pihaknya telah melibatkan banyak pakar dan ahli di bidang ekonomi. Adapun yang menjadi fokus adalah perwujudan Pasal 27 ayat 2 UUD 1945.

“Yaitu setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, jadi ini sebetulnya cita-cita negara kita, yaitu bagaimana mengantarkan masyarakat Indonesia sampai pada titik kesejahteraan dan kemakmuran yang dibangun di atas pondasi keadilan,” kata Anggota Badan Pengkajian MPR ini.

Baca Juga: Soal PPN Sembako, Legislator Gerindra: Pemerintah Sakiti Hati Rakyat

Kamrus menerangkan, Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 jelas dan tidak multitafsir. Sebab, kata dia, Bung Karno pernah mengatakan bahwa setelah Indonesia merdeka dan berhasil merebut kemerdekaan, di seberang sana ada tujuan dan cita-cita besar yaitu kemakmuran.

Sehingga, ia melanjutkan, Pasal 27 ayat 2 itu perlu diturunkan ke dalam berbagai macam regulasi dan peraturan perundang-undangan.

“Pasal 27 ayat 2 konstitusi kita, itu sangat penting diturunkan dari dalam berbagai macam regulasi, mulai dari undang-undang peraturan peraturan perundangan lainnya, sampai kebijakan pembangunan nasional, karena itulah cita-cita kita bagaimana mendorong supaya mencerdaskan kehidupan bangsa yang dibangun diatas kehidupan yang layak, bagi rakyat Indonesia,” katanya.***

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah