Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, Pemerintah tidak akan menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako dan pendidikan tahun ini.
Diketahui dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, sembako menjadi kelompok barang yang dikecualikan sebagai objek pajak. Peraturan Menteri Keuangan No. 99/2020 menyebutkan setidaknya ada 14 kelompok barang yang tidak dikenai tarif PPN, di antaranya adalah beras dan gabah, jagung, sagu, garam konsumsi, gula konsumsi, susu, kedelai, telur, sayur-sayuran, buah-buahan, ubi-ubian, serta bumbu-bumbuan.
Prastowo juga mengatakan, meski kerangka kebijakannya sudah ada, wacana kenaikan PPN untuk sembako hingga beberapa barang/jasa lainnya tak serta-merta diterapkan karena belum dibicarakan dengan DPR.***