“Itu kan jadi saling bertentangan. Kalau kita ingin perkembangan ekonomi nasional secara agregat, seharusnya jangan tambah beban masyarakat kecil dengan PPN,” kata Gus AMI.
Pemerintah sebelumnya mengenakan PPN bagi sembako yang tertuang dalam revisi UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menuai kritik dari banyak pihak.
Baca Juga: Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12%, DPR: Sengsarakan Rakyat dan Kontraproduktif dengan PEN
Pengenaan pajak diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU tersebut. Dalam draf tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.***