LaNyalla Sebut UU Pemilu Desain Oligarki Kuasai Negara, Kenapa?

- 8 Juni 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi Ketua DPD RI LaNyalla Matalitti dan oligarki.
Ilustrasi Ketua DPD RI LaNyalla Matalitti dan oligarki. /Foto: Diolah Pedoman Tangerang.

Pedoman Tangerang - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyebut UU Pemilu merupakan desain oligarki untuk menguasai negara. Hal itu tergambar dalam pasal UU Pemilu yang berbicara tentang pemilihan calon presiden harus melewati partai politik (parpol).

Secara spesifik, ia menyimpulkan Pasal 222 UU Pemilu adalah desain besar dari oligarki untuk menguasai negara secara keseluruhan.

"Negara mengabdi kepada tujuan oligarki untuk memperkuat akumulasi kekayaannya. Kalau perlu, negara harus menjadi pelayan bagi kaum oligarki," kata LaNyalla dalam focus group discussion (FGD) bertajuk "Gagasan Amandemen V UUD NRI 1945 : Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Membuka Calon Presiden Perorangan" di Universitas Airlangga, Jawa Timur, Selasa, 8 Juni 2021.

LaNyalla menilai perolehan kursi atau ambang batas itu ganjil. Sebab, UUD tak pernah menyebutkan adanya syarat ambang batas. Ini bisa dilihat dalam Pasal 6A UUD 1945 yang menyatakan Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

Baca Juga: LaNyalla Mau DPD RI Bisa Usung Capres

Adapun komposisi perolehan suara partai secara nasional atau kursi DPR diambil dari komposisi yang lama atau periode 5 tahun sebelumnya. Dengan begitu, pasal dalam UU Pemilu tersebut tidak diambil dari hasil Pasal 6A UUD.

LaNyala menjelaskan Pasal 222 UU Pemilu menyebutkan pasangan calon diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Selain memberi ambang batas yang angkanya entah dari mana dan ditentukan ditentukan oleh siapa, LaNyalla juga bingung di pasal tersebut terdapat kalimat "pada pemilu anggota DPR sebelumnya."

"Sungguh pasal yang aneh dan menyalahi undang-undang dasar apalagi menggunakan basis hasil suara yang sudah basi," kata pria yang pernah menjadi Ketua Umum PSSI ini.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah