UU BUMDes Jawaban untuk Kesejahteraan Desa

- 27 Mei 2021, 23:10 WIB
Wakil Ketua DPD RI Mahyudin dalam acara FGD bertema "Urgensi UU Badan Usaha Milik Desa untuk Memperkuat Ekonomi Pedesaan Berbasis Sumber Daya Lokal, di Universitas Muhammadiyah Palangkaraya, Kami, 27 Mei, 2021.
Wakil Ketua DPD RI Mahyudin dalam acara FGD bertema "Urgensi UU Badan Usaha Milik Desa untuk Memperkuat Ekonomi Pedesaan Berbasis Sumber Daya Lokal, di Universitas Muhammadiyah Palangkaraya, Kami, 27 Mei, 2021. /Foto: Dok. DPD RI/

Pedoman Tangerang - Wakil Ketua DPD RI Mahyudin menegaskan inisiasi DPD RI untuk melahirkan Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Desa (RUU BUMDes) merupakan wujud keberpihakan DPD RI terhadap Bumdes sebagai penggerak ekonomi pedesaan agar tetap bertahan.

Hal ini disampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Acara ini merupakan kerjasama DPD RI dan Universitas Muhammadiyah Palangkaraya dengan mengusung tema: 'Urgensi UU Badan Usaha Milik Desa untuk Memeprkuat Ekonomi Pedesaan Berbasis Sumber Daya Lokal', Kamis, 27 Mei 2021.

Mahyudin menjelaskan bahwa RUU BUMDes yang diinisiasi oleh DPD RI sebagai wujud konsistensi senator untuk mengawal kepentingan daerah khususnya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat pedesaan.

Baca Juga: Sedih, Artis Legendaris Pak Ogah Kini Terbaring Sakit

“Kami mendorong agar BUMDes yang ada di seluruh Indonesia memainkan perannya menggerakkan ekonomi rakyat pedesaan. Peran kami sebagai wakil dari daerah ialah menyiapkan perangkat hukum berupa RUU BUMDes. Kami berharap Undang-undang ini selesai agar bisa diimplementasikan di tengah-tengah masyarakat kita sehingga mampu membangun ekonomi masyarakat di pedesaan, ” ujarnya.

Sebagaimana diketahui bahwasanya RUU BUMDes merupakan salah satu RUU yang diinisiasi oleh DPD RI dan telah diserahkan kepada DPR RI. Dalam proses pembahasan legislasi antara DPD RI bersama dengan DPR RI dan Pemerintah pada tanggal 14 Januari 2021 yang lalu menetapkan RUU BUMDes termasuk dalam 33 RUU yang telah disepakati dan ditetapkan menjadi Prolegnas Prioritas Tahun 2021.

Walaupun Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dimana PP ini merupakan turunan dari UU Cipta Kerja namun dirasa belum cukup.

Baca Juga: Makin Panas, Perseteruan Roy Suryo dan Lucky Alamsyah Berlanjut ke Pihak yang Berwajib

DPD RI menilai UU BUMDes ini sangat penting tidak hanya untuk menghilangkan keraguan dari para pemangku kepentingan dan pelaksana BUMDes terkait persoalan status badan hukum selama ini, melainkan juga karena BUMDes menyangkut hajat hidup orang banyak di pedesaan dan posisinya kedepan akan menjadi lebih strategis.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah