Ketua DPD RI Imbau Masyarakat Jauhi Aktivitas Bahaya Sepanjang Libur Lebaran

- 15 Mei 2021, 08:14 WIB
Kematian sejumlah pemuda saat merakit petasan momen Lebaran 2021, membuat Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, prihatin
Kematian sejumlah pemuda saat merakit petasan momen Lebaran 2021, membuat Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, prihatin /Nandang Permana/Dokumen Pribadi

Pedoman Tangerang - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta semua masyarakat menghindari aktivitas berbahaya selama libur Hari Raya Idul Fitri. Hal ini menyusul kematian sejumlah pemuda saat merakit petasan saat momen lebaran.

"Saya turut prihatin atas insiden memilukan tersebut. Harusnya kita menyambut hari kemenangan dengan sukacita, ini justru dukacita penuh air mata," kata LaNyalla dalam keterangannya, Jumat, 14 Mei 2021.

Musibah ledakan petasan terjadi di dua tempat. Pertama Rabu, 12 Mei 2021 malam, empat korban tewas saat merakit petasan di Desa Ngabean, Kecamatan Mirit, Kebumen, Jawa Tengah.

Baca Juga: Jokowi Belum Genap 2 Tahun, Anies Didorong Jadi Presiden Selanjutnya

Peristiwa kedua juga terjadi saat malam Takbiran di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah yang menyebabkan satu orang tewas.

"Lebih baik rayakan Idul Fitri dengan hal bermanfaat. Hindari aktivitas-aktivitas bahaya yang berpotensi merenggut nyawa," katanya.

Senator asal Jawa Timur itu mengingatkan adanya larangan di tengah perayaan Lebaran sehingga suasana Idul Fitri penuh kehangatan dan keberkahan.

Baca Juga: Berpuasa 6 Hari Setelah Idul Fitri: Sunnah atau Bid'ah?

LaNyalla pun menyitir Surat Al-Isra ayat 26-27, dimana menyalakan petasan dinilai sebagai sebuah pemborosan.

"Inti kandungan dari dua ayat itu adalah janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan. Dengan kata lain, uang yang digunakan untuk membeli petasan sebenarnya bisa dipakai untuk hal positif lainnya,” jelas LaNyalla.

Insiden besar ledakan pabrik petasan disertai kebakaran pernah terjadi di Indonesia pada 26 Oktober 2017. Tepatnya di sebuah pabrik kembang api di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Indonesia. Sedikitnya 48 orang tewas dan 52 orang luka.

Baca Juga: Makna Kenaikan Yesus Kristus Bagi Iman Kristen

"Seharusnya peristiwa seperti ini menjadi pelajaran berharga bagi setiap orang. Apalagi aparat keamanan juga sudah melarang secara tegas produksi dan perdagangan petasan," jelas LaNyalla.

Menurut LaNyalla, larangan dan hukuman bagi orang yang mencoba memproduksi, mengedarkan, dan segala aktivitas membahayakan yang menggunakan bahan peledak diatur dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUHP tentang bahan peledak.

"Bahwa pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenai hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup," ujarnya.

Baca Juga: Ingin Mudik, Pedagang Keliling Ini Tabah Pilih Patuhi Aturan Pemerintah

Anggota Dewan Kehormatan Kadin Jatim ini lantas meminta aparat keamanan untuk menegakkan hukum secara tegas. Hal ini untuk menimbulkan efek jera di kalangan masyarakat.

"Perlu juga lebih banyak dilakukan sosialisasi agar tumbuh kesadaran akan bahaya yang ditimbulkan petasan atau bahan peledak," tegasnya.***

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah