Heboh Soal Hak Angket, Ini Yang Akan Terjadi Pada Ganjar Dan Mahfud MD Usai Usul Hak Angket

23 Februari 2024, 10:00 WIB
Heboh Soal Hak Angket, Ini Yang Akan Terjadi Pada Ganjar Dan Mahfud MD Usai Usul Hak Angket /Instagram @ganjar_pranowo

Pedoman Tangerang – Pegiat media sosial Rudi Valinka memberikan pandangan tentang prospek masa depan Pasangan Calon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, setelah mengajukan dukungan kepada partai pengusung mereka, PDIP dan PPP, untuk mengusulkan hak angket di DPR.

Rudi meramalkan bahwa pada akhirnya Ganjar Pranowo dan Mahfud MD akan dibiarkan menghadapi sendiri proses hak angket terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024 karena fokus parpol di DPR pada Pileg dan Pilkada.

“Mas Ganjar dan pak Mahfud yang lagi beraksi teriak hak angket, interpelasi dan sebagainya bakalan ditinggalin sama parpol di DPR karena mereka bakalan sibuk sama internal mereka di pileg, setelah itu pada urusin pilkada serentak 6 bulan lagi pendaftaran. Gue sih Cuma Kasihan aja,” ujarnya, dikutip dari akun X pribadinya, Kamis 22 Februari 2024.

Baca Juga: Ganjar Minta Diadakan Hak Angket Pilpres, Mahfud MD: Itu Urusan Partai Bukan Paslon

Sebagaimana yang diketahui, Ganjar Pranowo bersama Mahfud MD telah mendorong PDIP dan PPP, partai yang mendukung mereka, untuk mengusulkan hak angket di DPR sebagai respons terhadap dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat. Termasuk, hal-hal yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” ujar Ganjar lewat siaran pers di Jakarta, Senin 19 Februari 2024, dikutip dari Republika.

Baca Juga: Mega dan Jusuf Kalla Dijadwalkan Akan Bertemu, Benarkah 01 dan 03 Akan Bersatu?

Pembentukan pansus hak angket harus berdasarkan urgensi dan memenuhi syarat. Syarat penggunaan hak angket ini diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

Dalam Pasal 199 Ayat 1 berbunyi, “Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 Ayat 1 huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi”. Menurut Ganjar, hak angket menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Terutama, sambung dia, terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang terdapat banyak indikasi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Ganjar mengaku, menerima ribuan pesan yang masuk dari relawan dan masyarakat berupa foto, dokumen, atau video atas berbagai dugaan kecurangan yang terjadi pada Pilpres 2024.

Dia menegaskan, indikasi kecurangan seperti itu tak bisa dibiarkan. “Kalau ketelanjangan dugaan kecurangan didiamkan, maka fungsi kontrol nggak ada. Yang begini ini mesti diselidiki, dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan,” ujar Ganjar yang merupakan kader PDIP.

Demikian ulasan tentang Ganjar dan Mahfud MD yang usulkan hak angket.***

Editor: Abdul Majid

Tags

Terkini

Terpopuler