Begini Susunan Upacara Bendera 17 Agustus dalam Rangka HUT ke-78 Kemerdekaan RI

- 3 Agustus 2023, 20:00 WIB
Begini Susunan Upacara Bendera 17 Agustus dalam Rangka HUT ke-78 Kemerdekaan RI.
Begini Susunan Upacara Bendera 17 Agustus dalam Rangka HUT ke-78 Kemerdekaan RI. /Tangkapan layar/menpan.go.id

Pedoman Tangerang - Upacara adalah salah satu bentuk penghormatan yang diberikan oleh warga negara Indonesia, ketika menyelenggarakan upacara, tentu harus ada Master of Ceremony (MC) yang memandu kegiatan tersebut dari awal sampai akhir.

Upacara HUT ke-78 RI 2023 pada tanggal 17 Agustus 2023 mendatang akan dilaksanakan sesuai dengan susunan upacara. Khusunya pada 17 Agustus 2023 pukul 10.17 sampai 10.20 WIB, warga diminta supaya dapat menghentikan semua kegiatan selama tiga menit.

Kemudian ketika Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang serentak diberbagai wilayah warga dihimbau untuk berdiri tegap dalam rangka menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi.

Baca Juga: Resmi Ini Dia Aturan Baru KAI: Penumpang yang Sengaja Bablas Tujuan Bakal Didenda Hingga Blacklist

Selanjutnya orang yang memiliki kegiatan berpotensi membahayakan diri serta orang lain jika berhenti, bisa dikecualikan dari penghentian kegiatan selama 3 menit tersebut, dilansir dari Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 pada 17 Agustus 2023.

Adapun susunan upacara HUT ke-78 RI yang dilaksanakan pada 17 Agustus, berdasarkan pedoman dari Kemendikbudristek lalu, berikut susunan upacara bendera 17 Agustus:

1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara.

Baca Juga: Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 58 Telah Diumumkan, Begini Cara Beli Paket Pelatihan yang Tersedia!

2. Pembina upacara tiba di tempat upacara.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x