Resmi Ini Dia Aturan Baru KAI: Penumpang yang Sengaja Bablas Tujuan Bakal Didenda Hingga Blacklist

- 3 Agustus 2023, 19:30 WIB
Resmi Ini Dia Aturan Baru KAI: Penumpang yang Sengaja Bablas Tujuan Bakal Didenda Hingga Blacklist.
Resmi Ini Dia Aturan Baru KAI: Penumpang yang Sengaja Bablas Tujuan Bakal Didenda Hingga Blacklist. /Tangkapan layar Twitter @CommuterLine/

Pedoman Tangerang - Aturan baru bagi penumpang Kereta Api Indonesia (KAI) yakni mengenai pemberlakuam sanksi bagi penumpang yang sengaja turun melebihi stasiun tujuan akan mendapatkan denda sampai sanksi tidak dibolehkannya naik kereta api pada sementara waktu,

Aturan tersebut mulai berlaku pada hari Kamis, 3 Agustus 2023. Aturan tersebut dibuat demi ketertiban dan kenyamanan bersama dalam menggunakan transportasi Kereta Api Indonesia (KAI), hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Harian Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih.

"Kelebihan tujuan yang dengan sengaja dilakukan oleh penumpang itu sangat mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, bahkan mungkin juga menimbulkan kericuhan di antara penumpang tersebut," tutur Feni dalam keterangannya, pada Kamis, 3 Agustus 2023.

Baca Juga: Yuk Klaim, Kode Redeem FF 3 Agustus 2023: Dapatkan Bundle dan Diamond Gratis di sini

Berdasarkan data yang dilaporkan oleh Costumer Service On Train (CSOT) lewat Pusat Pengendali Pelayanan (Pudalyan), untuk keberangkatan ataupun kedatangan KA-KA dari dan ke Jakarta telah tercatat 58 kasus kelebihan tujuan pemberhentian berdasarkan tiket sepanjang Januari sampai akhir Juli 2023 lalu.

Banyak sekali modus yang dilaksanakan oleh penumpang yang dengan sengaja tidak secepatnya turun di stasiun yang tercantum pada tiket, seperti sengaja beranjak dari kursinya ketika berhenti di stasiun, dengan sengaja berlama-lama di kereta makan dan adapula yang dengan alasan ke toilet.

Sebagai upaya pencegahan atas jenis kasus tersebut, kondektur senantiasa mengumumkan lewat pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tercantum di tiket kereta.

Baca Juga: Nonton dan Download Longing For You Episode 4, Kualitas Full HD Bukan di Telegram atau LK21

Kemudian diumumkan pula, bagi penumpang yang melebihi stasiun tujuan yang tertera di tiketnya, akan diberi sanksi berupa denda atau tidak dibolehkan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x