Resmi Ini Dia Aturan Baru KAI: Penumpang yang Sengaja Bablas Tujuan Bakal Didenda Hingga Blacklist

- 3 Agustus 2023, 19:30 WIB
Resmi Ini Dia Aturan Baru KAI: Penumpang yang Sengaja Bablas Tujuan Bakal Didenda Hingga Blacklist.
Resmi Ini Dia Aturan Baru KAI: Penumpang yang Sengaja Bablas Tujuan Bakal Didenda Hingga Blacklist. /Tangkapan layar Twitter @CommuterLine/

Jika kondektur menemui penumpang yang sengaja melebihi stasiun tujuan, maka kondektur akan menyampaikan kepada penumpang tersebut, bahwa penumpang akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta pada saat itu juga. Dan akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

Adapun besaran dendanya yaitu dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dipunyai penumpang dari stasiun tujuan yang tercantum pada tiketnya hingga dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Bagi penumpang yang sengaja melebihi stasiun tujuan dan tidak mau membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut akan tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, dan akan dijemput oleh petugas stasiun.

Kemudian petugas stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket guna untuk pembayaran denda. KAI memberi kesempatan yakni 1x24 jam mulai jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk membayar denda.

Sedangkan apabila dalam waktu 1x24 jam, penumpang tersebut tidak melakukan pembayaran dendanya, maka yang penumpang tersbut tidak dibolehkan naik kereta api sementara waktu hingga 90 hari kalender.

Sementara bagi penumpang yang terdata lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran tersebut, maka yang penumpang tersebut tidak dibolehkan naik kereta api sementara waktu hingga 180 hari kalender.***

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah