Bagaimana Cara Mencairkan Dana Tapera untuk Pensiunan? Begini Loh Caranya

- 31 Mei 2024, 12:30 WIB
Bagaimana Cara Mencairkan Dana Tapera untuk Pensiunan? Begini Loh Caranya
Bagaimana Cara Mencairkan Dana Tapera untuk Pensiunan? Begini Loh Caranya // Foto Laman resmi Tapera/

Pedoman Tangerang – Saat ini masyarakat Indonesia, khususnya bagi para pekerja dihebohkan dengan upaya pemerintah memotong gaji 2,5 persen untuk Tapera.

Presiden Jokowi menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera pada 20 Mei 2024.

Akibatnya, gaji pekerja di Indonesia, termasuk karyawan swasta, bakal kena potongan tambahan sebesar 2,5 persen untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Lantas timbul pertanyaan, apakah bisa dana Tapera dicairkan jika nanti kalian pensiun? Untuk informasi lengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

Baca Juga: Andi Malinda Putri Utami Siapa? Ini Profil Teman Vina Cirebon saat Masih di Geng Motor XTC

Dilansir dari laman resmi Tapera, peserta yang telah berakhir masa kepesertaannya berhak memperoleh dana pengembalian Simpanan dan hasil pemupukan Simpanan yang akan disetorkan ke rekening atas nama Peserta.

Kepesertaan Peserta berakhir karena telah pensiun bagi Pekerja dan telah mencapai usia 58 tahun bagi Pekerja Mandiri, Peserta meninggal dunia, atau Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.

Berikut Cara Mencairkan Simpanan Tapera

Baca Juga: Siapa Nama Pengurus Tapera? Ini Daftar Nama Dan Besaran Gaji Yang Didapat

1. Bagi PPK (Biro/Badan/Bagian Kepegawaian K/L dan Pemda)

Melakukan Pengkinian Data Peserta Melalui Portal Pemberi Kerja: PPK bertanggung jawab untuk memastikan data peserta Tapera di lingkungan kerjanya selalu diperbarui. Pengkinian data ini dapat dilakukan dengan mengakses Portal Pemberi Kerja yang disediakan oleh Tapera.

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah