Pedoman Tangerang - Pemerintah akan memotong 3 persen dari pendapatan PNS dan pekerja swasta yang bergaji minimal setara UMR, dengan mewajibkan mereka untuk menjadi peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera). Kebijakan ini memicu gelombang protes dari berbagai lapisan masyarakat, dan telah menjadi polemik belakangan ini.
Sebagai lembaga yang mengelola regulasi tersebut, BP Tapera diawasi oleh lima anggota dari Komite Tapera.
Kelima orang tersebut adalah Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, dan seorang profesional.
Menurut data dari situs resmi BP Tapera, kelimanya bertugas untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan umum serta strategis dalam pengelolaan Tapera, melakukan evaluasi terhadap pengelolaan Tapera, termasuk mengawasi pelaksanaan tugas BP Tapera dan melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada presiden.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Siaran TV Trans 7 Kamis 30 Mei 2024
Kelima orang tersebut adalah Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, dan seorang profesional.
Baca Juga: Destinasi Kuliner Enak di Surabaya 2024 yang Wajib Dicoba
Menurut data dari situs resmi BP Tapera, kelimanya bertugas untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan umum serta strategis dalam pengelolaan Tapera, melakukan evaluasi terhadap pengelolaan Tapera, termasuk mengawasi pelaksanaan tugas BP Tapera dan melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada presiden.
Honorarium adalah imbalan tetap yang diterima oleh Komite Tapera setiap bulan," demikian yang dinyatakan dalam Pasal 1 Ayat (3) dari Perpres tersebut.