Siapa Nama Pengurus Tapera? Ini Daftar Nama Dan Besaran Gaji Yang Didapat

- 30 Mei 2024, 15:00 WIB
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjawab soal Tapera
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjawab soal Tapera /Foto: @kemenpupr

Dalam Ayat (4) dan (5) pasal yang sama, dijelaskan bahwa insentif merupakan penghasilan tambahan sebagai penghargaan yang dapat diberikan kepada Komite Tapera. Manfaat Tambahan Lainnya mencakup tunjangan dan fasilitas dalam bentuk uang atau yang dapat dinilai dengan uang.

Lebih lanjut, Pasal 2 Ayat (5) dalam peraturan yang sama menjelaskan jenis-jenis manfaat tambahan tersebut, seperti tunjangan hari raya yang diberikan sekali setahun, tunjangan transportasi yang diberikan setiap bulan, dan tunjangan asuransi purnajabatan yang diberikan pada akhir masa jabatan.

Selain itu, Pasal 3 Perpres tersebut mengungkapkan bahwa besaran honorarium atau gaji pokok yang diterima oleh Komite Tapera bervariasi dan ditentukan oleh posisi serta status jabatan. Ketua Komite Tapera yang berasal dari unsur menteri secara ex officio akan menerima honorarium sebesar Rp 32.508.000 per bulan, sementara anggota komite dari unsur menteri secara ex officio akan mendapatkan honorarium sebesar Rp 29.257.200 per bulan.

Anggota dari unsur profesional (bukan menteri) akan menerima honorarium atau gaji bulanan sebesar Rp 43.344.000, belum termasuk insentif dan manfaat tambahan lainnya yang telah disebutkan sebelumnya.

Anggota dari unsur profesional (bukan menteri) akan memperoleh honorarium atau gaji bulanan sebesar Rp 43.344.000, belum termasuk insentif dan manfaat tambahan lainnya.

"Honorarium Komite Tapera sebagaimana disebutkan pada ayat (1) akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 Ayat (2).

Pada Pasal 4 Ayat (1) ditambahkan bahwa insentif dan manfaat tambahan lainnya yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) diberikan kepada anggota Komite Tapera dari unsur profesional. Sedangkan, besaran insentif yang diterima oleh anggota dari unsur profesional maksimal adalah 40 persen dari insentif yang diterima oleh Komisioner BP Tapera.

Manfaat tambahan lainnya meliputi tunjangan hari raya (THR) sebesar honorarium yang diberikan satu kali per tahun. Selain itu, terdapat tunjangan transportasi sebesar 20 persen dari honorarium yang diberikan setiap bulan, dan tunjangan asuransi purnajabatan sebesar 25 persen dari total honorarium tahunan yang diberikan pada akhir masa jabatan.

Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (a) huruf a, diberikan paling banyak 1 (satu) kali honorarium yang diterima," demikian dinyatakan dalam Pasal 5 Ayat 1 Perpres No. 9/2023.

Untuk mendapatkan Informasi Lainnya Dari Pedoman Tangerang kamu bisa klik Dibawah ini.***

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah