Perusahaan wajib membayarkan THR dengan cara penuh dan tidak dicicil, maksimal H-7 Lebaran.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengimbau apabila ada masalah terkait pemberian THR, bagi dari sisi pekerja maupun perusahaan, dapat melaporkan ke Posko Pengaduan THR atau secara online.
Posko pengaduan dibuka di Gedung Kemnaker Pusat, sementara pengaduan online dapat dilakukan melalui https://poskothr.kemnaker.go.id.
Demikian ulasan tentang syarat pekerja mendapatkan THR.***