Ketahui Syarat Pekerja yang Dapat THR Hingga Cara Pengaduan Masalah

- 23 Maret 2024, 09:00 WIB
Ketahui Syarat Pekerja yang Dapat THR Hingga Cara Pengaduan Masalah
Ketahui Syarat Pekerja yang Dapat THR Hingga Cara Pengaduan Masalah /vecteezy.com/miftachul huda/

Perusahaan wajib membayarkan THR dengan cara penuh dan tidak dicicil, maksimal H-7 Lebaran.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengimbau apabila ada masalah terkait pemberian THR, bagi dari sisi pekerja maupun perusahaan, dapat melaporkan ke Posko Pengaduan THR atau secara online.

Posko pengaduan dibuka di Gedung Kemnaker Pusat, sementara pengaduan online dapat dilakukan melalui https://poskothr.kemnaker.go.id.

Demikian ulasan tentang syarat pekerja mendapatkan THR.***

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x