Ojol dan Kurir Dapat THR? Ini Komentar Kemnaker

- 20 Maret 2024, 13:00 WIB
Ilustrasi ojek online (ojol).
Ilustrasi ojek online (ojol). /Antara/Fauzan/

Pedoman Tangerang -  Ojol dan Kurir Dapat THR? Ini Komentar Kemnaker.

Kementerian Sumber Daya Manusia (KSDM) Republik Indonesia mengeluarkan imbauan kepada perusahaan yang beroperasi dalam sektor layanan transportasi daring dan logistik untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024 kepada karyawan mereka.

Imbauan ini diberikan berdasarkan Surat Edaran KSDM Nomor M/2/SDM.04/III/2024 tentang Implementasi Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Karyawan di Perusahaan.

Direktur Jenderal Pengembangan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Karyawan KSDM, Budi Santoso, menyatakan bahwa pemberian THR kepada pengemudi layanan transportasi daring dan kurir logistik adalah hak yang harus diberikan.

Baca Juga: Profil Beserta Agama Pemeran Suki Avatar The Last Airbender Yang Cantik Dan Viral

Meskipun mereka bekerja dalam format kemitraan, status mereka tetap dianggap sebagai Karyawan Waktu Tertentu (KWT).

Kami telah berkomunikasi dengan para pimpinan, manajemen, penyedia layanan transportasi daring, serta pekerja yang terlibat dalam platform digital, termasuk kurir logistik, untuk memastikan pemberian THR sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran mengenai THR Keagamaan ini," ungkap Putri dalam pernyataannya yang tertulis di Jakarta, pada hari Selasa, 19 Maret 2024.

Selain itu, Putri juga menjelaskan bahwa Kementerian akan menyebarkan informasi terkait Surat Edaran mengenai THR Keagamaan 2024.

Melalui berbagai saluran, termasuk media cetak dan online, serta melalui mediator hubungan industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan di seluruh wilayah Indonesia.

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x