Ojol dan Kurir Dapat THR? Ini Komentar Kemnaker

- 20 Maret 2024, 13:00 WIB
Ilustrasi ojek online (ojol).
Ilustrasi ojek online (ojol). /Antara/Fauzan/

"Kami telah memberikan panduan untuk pembinaan, dorongan, dan penjelasan terkait pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2024 agar tepat waktu," tambahnya.

Putri juga menyampaikan bahwa beberapa perusahaan telah melaporkan kepada Kemnaker mengenai niat mereka untuk membayar THR Keagamaan setelah hari raya, dan Kemnaker akan terus memberikan pendampingan agar pembayaran tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menaker.

"Dalam hal ini, kami tetap yakin bahwa pembayaran THR akan dilakukan dengan tepat waktu," harap Putri.

Kadin Menentang

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menyatakan keberatannya terhadap pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengemudi layanan transportasi daring atau ojek online (ojol), seperti yang disampaikan oleh Kementerian Sumber Daya Manusia (KSDM), karena dianggap kurang sesuai dengan karakter hubungan mitra antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.

Dalam pernyataan resminya di Jakarta pada hari Selasa, Wakil Ketua Umum Bidang Ketenagakerjaan dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Muhammad Hanif Dhakiri, menjelaskan bahwa pengemudi layanan transportasi daring memiliki hubungan mitra dengan perusahaan aplikasi.

Dhakiri menekankan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua, mereka diklasifikasikan sebagai "Pekerja di Luar Hubungan Kerja" sehingga tidak masuk dalam kategori yang wajib menerima THR.

Namun demikian, Dhakiri menegaskan bahwa Kadin masih mendukung usaha untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi layanan transportasi daring, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.

"Oleh karena itu, kami mengimbau kepada perusahaan aplikasi untuk terus meneruskan dan meningkatkan program-program yang Bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mitra, seperti memberikan insentif tambahan kepada pengemudi mitra yang tetap bekerja selama periode liburan Hari Raya Idul Fitri," katanya.

Baca Juga: 5 Resep Menu Buka Puasa Segar dan Manis, Langsung Cek Disini Sob

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Ngabuburit di Pandeglang Yang Murah Meriah

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x