• SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun
• SIM B2 minimal berusia 21 tahun
• SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun
Persyaratan administrasi:
• Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik
• Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP) atau dokumen keimigrasian, asli dan fotokopi
• Fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan
• Fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia
• Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata
• Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Baca Juga: Siapa Sosok Bivitri Susanti? Inilah Profil Pakar Hukum yang Viral Hadir di Film Dirty Vote