Pedoman Tangerang – Surat Izin Mengemudi (SIM) dari Polri diperlukan oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor sebagai bukti kepatuhan terhadap persyaratan resmi serta kemahiran mengemudi yang telah dimiliki.
Saat ini, masyarakat dapat mendaftar SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Melalui aplikasi tersebut, pemohon dapat mengikuti ujian teori SIM dari rumah. Jika lulus, mereka dapat melanjutkan ujian praktik di Satpas.
Untuk tes kesehatan secara online, dapat dilakukan melalui laman erikkes.id.
Sementara tes psikologi online menggunakan laman app.eppsi.id. Adapun syarat buat SIM online, yaitu:
Baca Juga: Dirty Vote Dinilai Mengada-ada, Alumni UI: Demokrasi Indonesia Masih Baik-Baik Saja
• Usia SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun
• SIM C1 minimal berusia 18 tahun
• SIM C2 minimal berusia 19 tahun