1. Cara mengurus KIS secara offline
• Siapkan berkas-berkas persyaratan yang telah disebutkan di atas.
• Buat surat keterangan tidak mampu dari kelurahan domisili.
• Membawa surat pengantar pendaftar KIS dari Puskesmas.
• Serahkan berkas ke kantor BPJS.
• Isi formulir dengan lengkap dan kembalikan kepada petugas.
• Tunggu proses pencetakan kartu.
• Pemegang kartu sudah bisa mendapatkan pelayanan rumah sakit ruang kelas III.
Baca Juga: BMKG: 26 Wilayah RI Terancam Cuaca Ekstrem, Simak Tips Antisipasinya Disini
2. Cara mengurus KIS secara online
Mengurus KIS secara online dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN.
Berikut caranya:
• Unduh aplikasi mobile JKN pada ponsel Anda.