Pedoman Tangerang – Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat yang kurang mampu agar dapat mengakses layanan kesehatan dengan lebih mudah.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang salah satu programnya adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurut laman "Sehat Negeriku" Kementerian Kesehatan, program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dijalankan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Baca Juga: Dirty Vote Dinilai Mengada-ada, Alumni UI: Demokrasi Indonesia Masih Baik-Baik Saja
KIS memberikan tambahan manfaat, layanan preventif, promotif, dan deteksi dini yang dilaksanakan secara lebih intensif dan terintegrasi.
Program ini memberikan jaminan bahwa pelayanan oleh fasilitas kesehatan tidak membedakan peserta berdasarkan status sosial.
Dalam rangka memudahkan masyarakat mendapatkan KIS, BPJS kesehatan memberikan layanan pendaftaran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS.
Baca Juga: Siapa Sosok Bivitri Susanti? Inilah Profil Pakar Hukum yang Viral Hadir di Film Dirty Vote
Lantas, seperti apa syarat dan prosedur pendaftaran KIS?