Meskipun terjadi penurunan USD 151 jika dilihat dalam kurs dolar, namun dalam rupiah, biaya haji 2019 tidak mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
Biaya Haji 2020 tetap stabil sebesar Rp 35,2 juta sejak 2018, melibatkan tiket pesawat, akomodasi, visa, dan uang saku. Tahun 2021 tidak ada pemberangkatan haji karena dampak pandemi COVID-19.
Dari Tahun Ke Tahun Terus Mengalami Kenaikan, setelah Covid-19 mereda dan Hilang, Biaya Haji tahun 2022 mengalami peningkatan menjadi Rp 39,8 juta setelah disepakati oleh Kemenag dan DPR RI.
Calon jemaah haji yang telah melunasi pada tahun 2020 tidak perlu menambah biaya pelunasan, dan penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account, demikian disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Untuk tahun 2023, pemerintah mengusulkan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp 98.893.909,11. Setelah serangkaian pembahasan melalui Panja BPIH dan peninjauan harga, pemerintah menyepakati BPIH 2023 rata-rata sebesar Rp 90.050.637,26. Jumlah tersebut terbagi menjadi biaya yang wajib dibayar jemaah sebesar Rp 49.812.700,26 (55,3%) dan yang bersumber dari nilai manfaat sebesar rata-rata Rp 40.237.937 (44,7%).
Biaya Haji tahun 2022 mengalami peningkatan menjadi Rp 39,8 juta setelah disepakati oleh Kemenag dan DPR RI. Calon jemaah haji yang telah melunasi pada tahun 2020 tidak perlu menambah biaya pelunasan, dan penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account, demikian disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Untuk tahun 2023, pemerintah mengusulkan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp 98.893.909,11.
Setelah serangkaian pembahasan melalui Panja BPIH dan peninjauan harga, pemerintah menyepakati BPIH 2023 rata-rata sebesar Rp 90.050.637,26.
Jumlah tersebut terbagi menjadi biaya yang wajib dibayar jemaah sebesar Rp 49.812.700,26 (55,3%) dan yang bersumber dari nilai manfaat sebesar rata-rata Rp 40.237.937 (44,7%).
Menjelang Tahun 2024, Menteri Agama Mengusulkan Kenaikan Biaya Haji sekitar 100 Juta Rupiah.