Usulan Biaya BPIH Haji Tahun 2024 Capai Rp 105 juta? Cek Selengkapnya Disini Sob!

- 16 November 2023, 18:49 WIB
Kemenag Usul Biaya Haji Jadi Rp105 Juta, Jamaah Harus Bayar Berapa?
Kemenag Usul Biaya Haji Jadi Rp105 Juta, Jamaah Harus Bayar Berapa? /freepik/

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mencakup biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup. Pembayaran BPIH dilakukan dalam mata uang rupiah sesuai dengan kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.

Biaya Haji 2015 ditetapkan sebesar Rp 33,9 juta, menunjukkan penurunan signifikan dari USD 3.219 pada tahun sebelumnya menjadi USD 2.717. Dengan kurs saat itu (Rp 12.500), BPIH 2015 menjadi Rp 33,9 juta.

BPIH tersebut mencakup biaya tiket, airport tax, dan passenger service sebesar USD 2.000, biaya pemondokan di Makkah sebesar USD 312, dan uang saku (living allowance) sebesar USD 405.

Pada tahun 2016, hasil kesepakatan rapat antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI pada Sabtu (30/4/2016) menurunkan biaya haji menjadi Rp 34,6 juta. Penurunan ini sebesar USD 132 atau sekitar Rp 1,7 juta dari tahun sebelumnya.

Pada tahun 2016, Pemerintah menetapkan BPIH rata-rata sebesar USD 2.585 atau sekitar Rp 34,6 juta, mengikuti kurs pada waktu itu (Rp 13.400).

Biaya Haji 2017 ditetapkan pada rata-rata Rp 34,8 juta, meskipun BPIH per embarkasi berbeda, tergantung jarak tempuh dari masing-masing daerah ke Arab Saudi.

Biaya haji paling rendah di Embarkasi Aceh sebesar Rp 31 juta, sementara paling besar di Embarkasi Makassar mencapai Rp 38,9 juta.

Tahun 2018 mengalami kenaikan biaya haji. Pemerintah, melalui Kemenag dan Komisi VIII DPR RI, menyepakati BPIH 2018 sebesar Rp 35,2 juta, menunjukkan peningkatan sebanyak 0,99 persen atau Rp 345.290 dibandingkan tahun sebelumnya.

Faktor-faktor yang menyebabkan kenaikan BPIH 2018 melibatkan harga rata-rata komponen penerbangan (tiket, airport tax, dan passenger service charge), harga rata-rata tempat tinggal di Makkah, dan biaya living allowance.

Pada tahun 2019, Kemenag dan Komisi VIII DPR RI menyetujui besaran rata-rata BPIH sebesar Rp 35,2 juta atau setara USD 2.481 (kurs Rp 14.200). 

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah