Mulai 1 Januari 2024, Warga Yang Ingin Beli Gas Elpiji 3 Kilogram Harus Pakai KTP, Simak Syarat dan Cara Dafta

- 6 November 2023, 10:00 WIB
Mulai 1 Januari 2024, Warga Yang Ingin Beli Gas Elpiji 3 Kilogram Harus Pakai KTP, Simak Syarat dan Cara Daftarnya Di Sini
Mulai 1 Januari 2024, Warga Yang Ingin Beli Gas Elpiji 3 Kilogram Harus Pakai KTP, Simak Syarat dan Cara Daftarnya Di Sini /Karawangpost/

• Kartu Keluarga (KK)

• Foto tempat usaha (bagi konsumen kelompok usaha mikro).

Baca Juga: Catat! BPS Buka Lowongan Kerja Untuk Lulusan SMA dan SMK, Simak Selengkapnya Disini

Cara daftar pengguna elpiji 3 kilogram

Irto mengatakan, masyarakat bisa membawa KTP dan KK beserta foto tempat usaha untuk kelompok masyarakat mikro ke pangkalan elpiji 3 kg resmi Pertamina.

Jika sudah, petugas di pangkalan akan mendaftarkan data masyarakat supaya mereka bisa membeli elpiji 3 kg.

“Akan didaftarkan langsung oleh petugas di pangkalan. Yang bersangkutan (pendaftar) bisa langsung membeli (LPG 3 kg) setelah didaftarkan,” ujarnya.

Cara beli elpiji 3 kg per 1 Januari 2024

Irto menerangkan, pembelian elpiji 3 kg mulai 1 Januari 2024 dilakukan dengan cara menunjukkan KTP.

Data masyarakat masuk database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Data tersebut menunjukkan bahwa masyarakat dianggap miskin dan selama ini menjadi sasaran penerima bantuan sosial.

Irto menyampaikan, data P3KE dan DTKS terekam dalam server Pertamina dan digunakan sebagai patokan bagi pengguna yang membeli LPG 3 kg.

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah