Mulai 1 Januari 2024, Warga Yang Ingin Beli Gas Elpiji 3 Kilogram Harus Pakai KTP, Simak Syarat dan Cara Dafta

- 6 November 2023, 10:00 WIB
Mulai 1 Januari 2024, Warga Yang Ingin Beli Gas Elpiji 3 Kilogram Harus Pakai KTP, Simak Syarat dan Cara Daftarnya Di Sini
Mulai 1 Januari 2024, Warga Yang Ingin Beli Gas Elpiji 3 Kilogram Harus Pakai KTP, Simak Syarat dan Cara Daftarnya Di Sini /Karawangpost/

Pedoman Tangerang – Mulai 1 Januari 2024, warga yang ingin membeli tabung gas Elpiji 3 kilogram harus menggunakan KTP.

Masyarakat yang namanya belum terdata sebagai pengguna elpiji 3 Kilogram sebaiknya segera mendaftarkan diri ke pangkalan resmi Pertamina.

Aturan beli elpiji 3 kilogram harus terdata dimaksudkan supaya subsidi gas melon menjadi tepat sasaran.

“Pendataan konsumen pengguna LPG tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji dikutip dari Kontan, Sabtu 26 Agustus 2023.

“Yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat,” sambungnya.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Maompang Harahap mengatakan, pendataan pengguna elpiji 3 kilogram sudah dimulai sejak 1 Maret 2023. Pendataan dilakukan di subpenyalur atau pangkalan di 411 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

 Baca Juga: Mitra Statistik BPS 2024 Buka Lowongan, Ini Syarat dan Link Daftarnya

Ia menjelaskan, pendataan dilakukan melalui Pertamina dengan mencatat data pengguna ke sistem berbasis website atau merchant apps.

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x