Mulai 1 Januari 2024, Warga Yang Ingin Beli Gas Elpiji 3 Kilogram Harus Pakai KTP, Simak Syarat dan Cara Dafta

- 6 November 2023, 10:00 WIB
Mulai 1 Januari 2024, Warga Yang Ingin Beli Gas Elpiji 3 Kilogram Harus Pakai KTP, Simak Syarat dan Cara Daftarnya Di Sini
Mulai 1 Januari 2024, Warga Yang Ingin Beli Gas Elpiji 3 Kilogram Harus Pakai KTP, Simak Syarat dan Cara Daftarnya Di Sini /Karawangpost/

Meski pembelian elpiji 3 kg harus terdata akan segera diimplementasikan, tidak ada pembatasan pembelian gas melon selama tahap pendataan.

Pengguna yang menjadi sasaran subsidi gas tersebut adalah rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan elpiji 3 kilogram untuk memasak.

Selain itu, kelompok sasaran subsidi lainnya adalah nelayan dan petani. “Proses transformasi ini tentu tidak mudah karena pasti banyak hambatan dan tantangan di lapangan,” ujar Tutuka dikutip dari laman Kementerian ESDM.

Baca Juga: Apa Itu Ani-Ani? Inilah Istilah yang Disematkan Warganet ke Celine Evangelista Usai Panggil Jaksa Agung

“Untuk itu, Pemerintah mengharapkan dukungan dari semua pihak dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg yang tepat sasaran,” tambahnya.

Syarat daftar pengguna elpiji 3 kg Coprorate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, masyarakat yang membutuhkan elpiji 3 kilogram bisa mendaftar agar diperbolehkan membeli gas melon mulai tahun depan.

Pendaftaran pengguna elpiji 3 kilogram dilakukan di pangkalan resmi milik Pertamina.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat ketika mendaftar sebagai pengguna elpiji 3 kilogram.

Berikut rinciannya:

• Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah